Surat Tanda Melapor ( STM ) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisli tempat ting...
Surat Tanda Melapor ( STM ) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisli tempat tinggal sang Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya di Indonesia khususnya di daerah tempat tinggal dia tersebut. Masa berlaku STM mengikuti ITAS yang dimiliki sang WNA / TKA. Tenaga Kerja ataupun Keluarga / Pengikutnya wajib untuk membuat Surat Tanda Melapor ini.
Dokumen Persyaratan STM :
- Passport TKA / WNA
- Notifikasi / IMTA
- KITAS / ITAS
COMMENTS